Sri Winarsi Dukung Polri Tuntaskan Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

14 hours ago 25

Sri Winarsi Dukung Polri Tuntaskan Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Febrie Adriansyah saat menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus bergulir dan mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Perkara yang mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dinilai perlu diusut secara menyeluruh untuk menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik.

Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Sri Winarsi, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurutnya, sebagai organ pemerintahan, Polri memiliki kewenangan atribusi yang sah di bidang penegakan hukum untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana tersebut.

"Setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan negara yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ujar Prof. Sri Winarsi dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti yang disita meliputi dokumen penting, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, hingga emas batangan dengan estimasi nilai mencapai Rp543,2 miliar. Meskipun jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar, Prof. Sri Winarsi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Guru besar hukum ini juga menekankan bahwa proses penegakan hukum wajib berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia meminta agar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti sah terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa membedakan jabatan atau kedudukannya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya yang sengaja bertujuan menghambat proses penyidikan atau menghalangi penegakan hukum dapat memicu konsekuensi hukum yang tegas sesuai perundang-undangan.

Di akhir pernyataannya, Prof. Sri Winarsi berharap penanganan kasus ini berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan. Hal ini dinilai krusial bukan sekadar untuk menyelamatkan uang negara, melainkan juga demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di mata publik. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pakar hukum dukung Kortas Tipikor Polri usut tuntas dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU senilai Rp543 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |