jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum, Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., menawarkan model hukum baru untuk mengatur hubungan kerja dokter dengan rumah sakit melalui konsep Hybrid Sui Generis.
Model itu dinilai mampu menjembatani status dokter sebagai pekerja tanpa menghilangkan independensi profesinya.
Persoalan itu menjadi temuan utama dalam disertasinya yang dipertahankan pada Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (9/7).
Melalui disertasi berjudul Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan, Iskandar menawarkan konsep Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis.
Penelitiannya secara khusus membahas dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta dan bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Iskandar, hubungan dokter dengan rumah sakit tidak bisa disamakan dengan hubungan kerja biasa.
"Dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit, menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, dan target mutu pelayanan. Namun, dokter tetap memiliki otonomi profesi yang tidak dapat diintervensi manajemen rumah sakit," ujar Iskandar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7).
Dia menilai skema hubungan kerja yang selama ini berlaku, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun pola kemitraan, belum mampu menjawab karakter profesi dokter.








































