jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Pitoyo Pribadi menegaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat karena mengurangi dana yang seharusnya kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” tegas Pitoyo dalam keterangannya, Senin (5/1).
Dia menyampaikan sosialisasi tersebut menyasar anggota Satlinmas Kecamatan Karangploso pada Rabu (17/12).
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pemaparan mengenai manfaat dan realisasi penggunaan DBH CHT yang dialokasikan untuk bidang kesehatan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Pitoyo mengatakan pemanfaatan DBH CHT merupakan wujud nyata bahwa cukai berasal dari rakyat dan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
Dia menjelaskan semakin tinggi kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan daerah.














































