jpnn.com, BINTARO - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara menyoroti persoalan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).

Suasana saat Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR RI bertajuk “Masa Depan Otonomi Daerah di Tengah Polemik Pemotongan TKD dan Kemandirian Fiskal” di Hotel Aston, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/11/2025). Foto: Friederich Batari/JPNN.com
Menurut Senator Dedi Batubara, pemangkasan anggaran TKD makin memperlemah posisi pemerintah daerah yang selama ini banyak menggantungkan pada dana pusat.
Hal itu disampaikan Senator Dedi saat sambutan pada acara pembukaan Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR RI bertajuk “Masa Depan Otonomi Daerah di Tengah Polemik Pemotongan TKD dan Kemandirian Fiskal” di Hotel Aston, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/11/2025).
Menurut Senator Dedi Iskandar, berdasarkan data kemendagri dari 546 daerah otonom, ada 400 daerah tidak mandiri sedangkan 100 daerah bisa mandiri secara fiskal.
Oleh karena itu, menurut Senator Dedi Iskandar, tidak heran kalau postur anggaran APBD 70 persen berasal dari anggaran TKD yang terdiri Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan dana desa, sedangkan yang 30% anggaran berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Senator Dedi Iskandar, kebijakan pemangkasan TKD juga keluar dari semangat yang terkandung dalam Pasal 18 A Ayat (2) UUD NRI 1945 yang menghendaki adanya hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfataan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah dilakukan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang.





































