Soal Sengketa Pulau Sumut Vs Aceh, Legislator Soroti Masalah Tapal Batas di Indonesia

1 day ago 7

Soal Sengketa Pulau Sumut Vs Aceh, Legislator Soroti Masalah Tapal Batas di Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Politikus PKS DPR Nasir Djamil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh Muhammad Nasir Djamil menilai persoalan tapal batas masih menjadi problem mendasar di Indonesia yang tak kunjung selesai.

Dia berkata demikian demi menyikapi sengketa empat pulau yang diklaim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” kata Nasir Djamil kepada awak media, Kamis (12/6).

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kemendagri memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keempat pulau di Aceh yang dinyatakan Kemendagri masuk wilayah Sumut ialah Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.

Sebelum penetapan dari Kemendagri, keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Nasir Djamil mengatakan negara seharusnya membuat badan atau otoritas khusus untuk mengukur batas wilayah.

Anggota DPR RI dari Dapil II Aceh Muhammad Nasir Djamil menilai persoalan tapal batas masih menjadi problem mendasar di Indonesia. Apa solusinya?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |