SKCK Palsu Rp15 Ribu per Lembar, Menyasar Peserta Seleksi PPPK

4 days ago 27

SKCK Palsu Rp15 Ribu per Lembar, Menyasar Peserta Seleksi PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (dua kiri) didampingi jajaran PJU, Kasat Intelkam AKP Sahrial (kiri), Kasat Reskrim AKP Bahtiar (dua kanan) dan Kanit Reskrim Ipda Andi Muhammad Alfian (kanan) menunjukkan barang bukti beserta tersangkanya saat rilis pengungkapan kasus pemalsuan dokumen SKCK di Mapolres Gowa. Foto: ANTARA/dok

jpnn.com - GOWA – Tim Satuan Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang pelaku pemalsuan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyasar peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Polisi melakukan penangkapan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

"Pertama adalah inisial A dan yang kedua inisial M. Peran pelaku pertama memasarkan atau pun menawarkan orang-orang yang mengikuti syarat masuk PPPK," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa, Rabu (19/11).

Sedangkan peran pelaku kedua ialah bertugas mengedit dan memproduksi SKCK palsu sesuai pesanan dari pelaku pertama.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit lapotop yang digunakan membuat SKCK dan sebanyak 91 lembar dokumen SKCK palsu.

"Ada beberapa SKCK palsu yang diamankan dalam proses pembuatan atau pun pengiriman kepada pemesanan SKCK palsu ini. Cara mengirimkannya melalui WhatsApp dengan bentuk dokumen PDF. Keduanya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kapolres.

Selain itu, ada dua ponsel turut disita yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi antara pemesan dengan pembuat SKCK palsu.

Lebih lanjut, Kasat Intelkam Polres Gowa AKP Sahrial menjelaskan dokumen SKCK tersebut disimpulkan palsu karena terlihat jelas perbedaan yang sangat mencolok dengan dokumen yang asli.

Dua pelaku pembuatan SKCK palsu menyasar peserta seleksi PPPK ditangkap polisi, harga Rp15 ribu per lembar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |