jpnn.com, JAKARTA - Usulan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat supaya urusan tata kelola guru dipusatkan pada pemerintah pusat direspons positif PB PGRI.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengatakan, itu salah satu solusi untuk menyelesaikan pelbagai ketimpangan, di antaranya terkait rekrutmen, pemerataan dan efektivitas distribusi guru.
"Dengan pelimpahan kewenangan ke pusat, maka ada standardisasi kesejahteraan dan kesempatan peningkatan kompetensi yang berkeadilan berbasis data," kata Wijaya kepada JPNN, Jumat (21/11).
PB PGRI sependapat bila pemerintah pusat yang memegang tata kelola guru, karena bisa meminimalkan guru terdampak residu kontestasi politik di level daerah.
Tata kelola guru kata Wijaya, harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir melalui sistem manajemen guru terpadu atau manajemen satu pintu tata kelola guru.
"Nah, ini bisa dibentuk Badan Guru Nasional," cetusnya.
Tujuannya kata Wijaya agar saling lempar persoalan antara pusat dan daerah tidak terjadi ketika ada kasus, saling lempar kewenangan yang menimbulkan segregasi. Selain tata kelola guru terpusat, hal yang perlu dan mendesak adalah UU Perlindungan Guru.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan konteks lokal, seperti bahasa, karakter sekolah dan budaya. Tata kelola guru terpusat menjadi harapan seluruh guru, karena masalah Gmguru bisa diselesaikan secara cepat dan tepat," terangnya.





































