Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta

7 hours ago 7

 Persulit Koruptor Sembunyikan Harta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna PNKT) Didik Mukrianto. Foto: Dok PNKT

jpnn.com - Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Didik Mukrianto mendukung penuh pembahasan dan penetapan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Menurut Didik, para koruptor takut dengan RUU Perampasan Aset karena regulasi ini memungkinkan negara merampas kekayaan hasil korupsi tanpa harus melalui proses pemidanaan yang panjang.

Didik menyebut RUU Perampasan Aset mengadopsi konsep non-conviction based, sehingga kekayaan dapat disita meskipun pelaku tidak dihukum pidana. Misalnya, jika tersangka meninggal, kabur, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

"Ini mempersulit koruptor menyembunyikan harta," ujar Didik dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

Anggota DPR periode 2014-2024 itu mengatakan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya dapat dirampas.

"Koruptor khawatir harta yang mereka kumpulkan, termasuk yang dialihkan ke pihak lain atau dikonversi, akan disita," ucapnya.

Dengan perampasan aset, kata Didik, koruptor bisa kehilangan kekayaan hasil korupsi, bahkan setelah menjalani hukuman.

"Ini menghilangkan kemampuan mereka untuk menikmati hasil kejahatan atau menggunakan hartanya," kata wakil sekjen DPP Partai Demokrat itu.

Ketum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Didik Mukrianto setuju RUU Perampasan Aset guna mempersulit koruptor menyembunyikan harta kekayaan haram.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |