BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum

5 hours ago 4

BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar mendapat tekanan publik setelah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sebuah perusahaan ritel untuk lahan yang masih disengketakan. Ilustrasi Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar mendapat tekanan publik setelah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sebuah perusahaan ritel untuk lahan yang masih disengketakan.

Ahli waris tanah Tjoddo menuding BPN menjadi fasilitator mafia tanah dengan mengeluarkan sertifikat tersebut.

"Kami telah menguasai dan mengelola tanah ini secara turun-temurun. Tapi negara malah memberi legitimasi kepada pihak yang datang dengan dokumen palsu," kata salah satu ahli waris, Abd. Jalali Dg. Nai, dalam keterangannya, Selasa (6/5).

Ia menuntut BPN segera membatalkan SHGB No. 21970/2016 yang dianggap lahir dari manipulasi dokumen.

Klaim ini bukan tanpa dasar, Staf Ahli Kementerian ATR Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, mengonfirmasi bahwa dokumen Kohir 51 C1 Persil 6 D1 Blok 157 yang digunakan dalam penerbitan SHGB terbukti nonidentik atau palsu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik.

"Ditambah lagi, SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow yang dijadikan dasar ternyata secara sah berada di Kilometer 20, bukan di Kilometer 18 tempat Indogrosir sekarang berdiri," tegas Brigjen Imam. (tan/jpnn)


BPN diminta segera membatalkan SHGB No. 21970/2016 yang dianggap lahir dari manipulasi dokumen.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |