jpnn.com, JAKARTA - Madrais (76) warga Cakung, Jakarta Timur mengeluhlan sertifikat tanah seluas 5.000 meter persegi milik orang tuanya hingga kini belum juga memperoleh sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur meski telah mengurusnya sejak tahun 2018.
Tanah tersebut terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 09/10, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang berasal dari orang tua Madrais, almarhum Djimun bin Nikun.
Madrais yang didampingi kuasa hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap menyampaikan kekecewaannya.
Dia menjelaskan selama tujuh tahun menunggu, BPN Jakarta Timur belum juga menerbitkan sertipikat atas lahan tersebut, padahal seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, baik secara fisik maupun yuridis.
“Sejak 2018 hingga sekarang, sertifikat tanah saya belum juga keluar. Tidak ada alasan jelas dari pihak BPN, hanya terkesan diulur-ulur,” kata Madrais dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (22/5).
Madrais menyatakan dirinya merupakan ahli waris sah dan memiliki dokumen lengkap atas kepemilikan tanah tersebut, termasuk firik asli atas nama Djimun bin Nikun serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saya punya Girik dan PBB-nya juga masih atas nama orang tua saya. Semua dokumen lengkap, tetapi, tetap tidak dibikinkan sertifikat oleh BPN. Apa sebenarnya masalahnya?” lanjutnya.
Madrais berharap agar BPN Jakarta Timur segera menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang menjadi haknya sebagai ahli waris.