Pekerja Tolak Sistem Baru Kelas Rawat Inap Standar

4 hours ago 6

Kamis, 22 Mei 2025 – 12:30 WIB

Pekerja Tolak Sistem Baru Kelas Rawat Inap Standar - JPNN.com Jateng

Ilustrasi peserta JKN menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Forum Jaminan Sosial (Jamsos) Pekerja dan Buruh secara tegas menolak rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025.

Jusuf Rizal, Koordinator Forum Jamsos Pekerja dan Buruh menyebut kebijakan ini dinilai akan menurunkan kualitas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi kalangan pekerja dan buruh yang selama ini menjadi salah satu penyumbang iuran terbesar program tersebut.

“Tidak pernah ada keluhan dari pekerja terkait kelas rawat inap 1, 2 dan 3. Saat ini pekerja dan buruh punya hak atas layanan rawat inap di kelas 1 atau 2 dengan kapasitas 1–3 tempat tidur. Kalau nanti harus diturunkan ke empat tempat tidur, jelas itu menurunkan kualitas layanan. Pekerja sudah membayar iuran cukup besar,” katanya, Kamis (22/5).

Forum Jamsos menilai kebijakan penghapusan kelas rawat inap dan penggantian dengan satu sistem KRIS tidak dibicarakan secara inklusif dengan masyarakat pekerja. Menurut mereka, kebijakan ini disusun sepihak tanpa melibatkan suara komunitas buruh yang terdampak langsung.

Selain kekhawatiran terhadap penurunan mutu layanan, Forum Jamsos juga menyoroti potensi meningkatnya pengeluaran pribadi (out of pocket) peserta JKN.

Bila layanan rawat inap tak lagi sesuai ekspektasi, pekerja bisa terdorong membayar selisih biaya untuk mendapatkan perawatan lebih layak di luar fasilitas yang dijamin.

“Kami juga menolak sistem iuran tunggal yang dirancang menyertai KRIS. Itu akan memaksa peserta mandiri membayar lebih, tanpa mempertimbangkan prinsip gotong royong dalam UU SJSN,” ujar Jusuf Rizal.

Forum ini juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang arah kebijakan jaminan sosial nasional. Mereka berharap agar regulasi yang disusun tidak semakin menyulitkan posisi pekerja, baik dari sisi layanan maupun kontribusi finansial.

Kebijakan ini dinilai disusun sepihak tanpa melibatkan suara komunitas pekerja yang terdampak langsung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |