Serikat Petani Kelapa Sawit Desak MA Batalkan PP Nomor 45/2024

2 hours ago 18

Serikat Petani Kelapa Sawit Desak MA Batalkan PP Nomor 45/2024

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petani sawit rakyat dari berbagai daerah mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Foto: Dok. SPKS

jpnn.com, JAKARTA - Petani sawit rakyat dari berbagai daerah mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Aturan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani sawit kecil dan berpotensi memicu kemiskinan serta pengangguran baru di wilayah pedesaan.

Salah seorang perwakilan petani penggugat PP Nomor 45/2024 dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Edi Sabirin, menyebutkan bahwa dampak aturan tersebut sudah dirasakan ia dan masyarakatnya secara langsung.

“Di Kecamatan kami, Silat Hilir, sedikitnya 600 petani terdampak akibat klaim kawasan hutan terhadap lahan yang telah lama mereka Kelola,” ungkap Edi dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).

Edi menambahkan, sebagian besar lahan petani dengan luas sekitar 1.600 hektare diklaim sebagai kawasan hutan dan masuk dalam rencana penertiban serta penerimaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Moral dan mental kami terganggu. Lebih dari 600 keluarga terancam kehilangan mata pencaharian. Kami berharap negara melihat masalah ini dengan serius,” beber Edi.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang mewakili petani sawit rakyat dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dalam gugatan uji materiil ini, menilai kebijakan tersebut sangat mengancam keberlangsungan hidup petani sawit kecil.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung akan menjadi penentu masa depan perkebunan sawit Indonesia sekaligus menjadi ujian keadilan agraria.

Petani sawit rakyat dari berbagai daerah mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |