jpnn.com - Seorang mahasiswa berinisial RS (19) ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pekerja swasta bernama Sandi M. Safi'i.
Wakil Kepala Polres Bima Kota Kompol Herman menyampaikan penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dari pasal pidana yang kami terapkan, kini tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia, Kamis (19/6/2025).
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (17/6), sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan indekos di wilayah Mande, Kota Bima.
Korban tewas diketahui berasal dari Desa Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal, Herman mengatakan bahwa korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran mulut.
Pemicu pertengkaran adalah ucapan kasar yang dilontarkan korban kepada pelaku, yang kemudian memancing emosi pelaku.
"Tersangka yang dalam keadaan emosi, kemudian mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur, lalu menusukkan ke arah leher dan dahi korban," ujar dia.