bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTB melaksanakan kegiatan Konsultasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bersama Sentra KI Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram, Senin kemarin (13/10).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita beserta Tim Pelayanan Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, serta perwakilan dosen Fakultas Peternakan UNW Mataram.
Dalam sesi konsultasi, tim KI Kanwil Kemenkum NTB memberikan penjelasan mengenai berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan.
Mulai dari hasil penelitian, inovasi di bidang peternakan, karya ilmiah, hingga produk berbasis kearifan lokal.
Dosen Fakultas Peternakan UNW Mataram turut menyampaikan rencana untuk menyebarluaskan hasil konsultasi ini kepada dosen-dosen lain di lingkungan kampus, guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam perlindungan KI.
Selain konsultasi, tim juga memberikan pelatihan singkat mengenai tugas dan peran operator Sentra Kekayaan Intelektual (KI).
Termasuk mekanisme pendampingan pendaftaran, pengumpulan data invensi, serta tata cara pendaftaran melalui sistem e-filing Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kakanwil I Gusti Putu Milawati menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kemenkumham NTB dalam mendorong kolaborasi bersama perguruan tinggi untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.