jpnn.com, JAKARTA - Seluruh honorer R2 hingga R4 diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Gajinya bervariasi, terendah pun dpatok Rp 750 ribu per bulan.
Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno mengungkapkan, honorer R2, R3, dan R4 Dinas Pendidikan kabupaten Banyumas telah menerima SK PPPK paruh waktu pada Senin, 5 Januari 2026.
Mereka juga sudah menandatangani surat perjanjian kerja. Dalam surat tersebut tertera besaran gaji PPPK paruh waktu.
Untuk tendik, kata Sutrisno, nominal gaji masih di bawah standar upah minimum kabupaten (UMK) Rp 2,3 juta per bulah.
PPPK paruh waktu tendik R2 dan R3 digaji Rp 1.250.000, sedangkan R4 digaji Rp 750 ribu.
Bagaimana dengan guru PPPK paruh waktu? Sutrisno menyebutkan, R2 dan R3 digaji Rp 1.950.000 per bulah, sedangkan R4 dibayar Rp 1 juta.
"Jadi, gaji guru dan tendik standarnya lebih rendah dibandingkan dinas lainnya di kabupaten Banyumas," kata Sutrisno kepada JPNN, Selasa (6/1/2026).
PPPK paruh waktu dl organisasi perangkat daerah (OPD) selain Dinas Pendidikan, ujar Sutrisno, gajinya setara UMK Banyumas. Ada juga yang dibayar Rp 2,1 juta dan Rp 2,2 juta, sehingga hampir mendekati UMK.













































