jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Ammar Zoni untuk bisa menghadiri sidang atas kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa segera terwujud.
Pasalnya, Ditjen PAS telah mengeluarkan surat persetujuan terkait pemindahan sementara Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya ke Lapas Narkotika di Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti.
"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal pemasyarakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dan kawan-kawan ke Lapas narkotika Jakarta, selama masa persidangan," ujar Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/12).
Adapun durasi pemindahan tersebut bersifat sementara dan terikat dengan jadwal persidangan sang pesinetron.
Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan setelah persidangan usai.
"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan," ucap Rika.
Dia menyebut bahwa proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.











































