jpnn.com - Polisi menangkap tiga orang penagih utang atau debt collector berinisial RE, SE, dan AY yang melakukan intimidasi terhadap pasangan suami istri di kawasan Pasteur, Kota Bandung, itu sempat viral di media sosial.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2), saat korban yang sedang mengendarai sebuah mobil di kawasan Pasteur.
Tiba-tiba, mobil korban dipepet dua sepeda motor yang hendak melakukan pengecekan kendaraan dengan upaya paksa.
“Kemudian debt collector-nya memaksa ibu ini untuk keluar dari mobil dengan alasan untuk mengecek kendaraan yang bermasalah menurut versi dari pihak debt collector," ujar AKBP Anton di Bandung, Selasa (3/3/2026).
Karena merasa ketakutan, korban menghubungi saudaranya yang merupakan anggota kepolisian di Polsek Cicendo sambil merekam kejadian tersebut.
Setelah petugas datang, ketiga debt collector itu malah membubarkan diri.
Kemudian, tim Unit Resmob Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya tindakan pemaksaan untuk mengambil kendaraan di tengah jalan.
“Dan kami temukan bahwa memang pada saat itu ada tindakan dari debt collector yang memaksa mau mengambil kendaraan di tengah jalan," ungkapnya.












































