bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta pelaku pariwisata menyelesaikan sendiri sampah yang mereka hasilkan.
Hal tersebut ia sampaikan kepada GM dan perwakilan seluruh hotel berbintang di Bali saat melakukan pembinaan penilaian kinerja lingkungan hidup sektor perhotelan di Provinsi Bali, Jumat (26/9) di BNDCC Nusa Dua.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemilik kawasan diminta untuk menyelesaikan sampahnya sendiri.
Sampah tidak boleh keluar kecuali residu yang dibebankan kepada pemerintah daerah,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Jika mengacu pada jumlah penduduk Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang sekitar 1,1 juta jiwa, dikalikan dengan konversi produksi sampah nasional 0,5–0,7 kg/jiwa/hari, atau bahkan dengan angka konversi paling tinggi 1,33 kg/jiwa/hari, produksi sampah untuk Badung dan Denpasar seharusnya sekitar 1.300 ton/hari.
“Kami coba cek dengan kondisi di TPA Suwung, ternyata jumlah sampahnya mencapai 1.800 ton/hari berdasarkan truk yang masuk.
Jadi, sampah ini dari mana kalau jumlah penduduk hanya 1,1 juta jiwa yang dilayani TPA Suwung?” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Ia mengindikasikan bahwa kelebihan produksi sampah sebesar 500 ton/hari berasal dari para wisatawan yang berkunjung ke Bali.