jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebagai upaya memperkuat kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menganugerahkan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha yang dinilai paling konsisten memenuhi kewajiban kepesertaan JKN bagi para pekerjanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dunia usaha dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan.
Dia menyebut kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas tumbuh. Inilah makna kepatuhan JKN, bukan karena kewajiban, tetapi karena kesadaran,” ujar Ghufron, Selasa (14/10).
Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta Program JKN mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor publik dan swasta.
Menurut Ghufron, angka ini menunjukkan peran penting badan usaha dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Dia menjelaskan tiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan, sementara badan usaha berkewajiban mendaftarkan seluruh karyawan dan keluarganya serta membayar iuran secara rutin.