jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari melaksanakan operasi darat yang difokuskan pada pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal melalui perusahaan jasa titipan atau ekspedisi.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari Operasi Gurita 2025 di Kota Kendari.
Hasilnya, petugas Bea Cukai Kendari mengamankan 160 ribu batang rokok ilegal dari sebuah gudang ekspedisi pada Sabtu (7/6).
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Tonny Riduan P. Simorangkir mengungkapkan saat menyasar salah satu gudang ekspedisi di Kota Kendari, petugas mencurigai sejumlah paket yang secara fisik mengindikasikan berisi rokok polos tanpa pita cukai.
Disaksikan pihak gudang, petugas Bea Cukai memeriksa 10 koli barang kiriman.
"Hasilnya, kami menemukan 160 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, yang kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti," ungkap Tonny dalam keterangannya, Senin (16/6).
Paket tersebut berisi rokok polos yang tidak dilekati pita cukai.
Diperkirakan nilainya mencapai Rp 237,6 juta dengan nilai cukai sebesar Rp 119,36 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 154,82 juta.