jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi prioritas utama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Dalam bincang hangat di podcast EdShareOn bersama Eddy Wijaya, Rabu (15/4), Doli memaparkan urgensi integrasi data untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan transparan.
Dia menyoroti masalah klasik di birokrasi pemerintahan, yakni ego sektoral dalam pengelolaan data. Tanpa sistem yang terintegrasi, lembaga pemerintah seringkali memiliki database berbeda yang saling tumpang tindih.
"Kalau datanya tidak valid atau berbeda antarkementerian, analisis dalam membuat kebijakan pasti terganggu," ujar Doli merespons soal ketimpangan data antarkementerian yang masih menjadi tantangan besar dalam pengambilan kebijakan nasional.
Politikus Partai Golkar itu mencontohkan polemik status nonaktif peserta BPJS PBI JK yang terjadi akibat perbedaan data antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Menurut Doli, hal seperti ini tidak boleh terulang jika Indonesia ingin memiliki sistem kebijakan yang akurat.
Selain Satu Data Indonesia, Baleg DPR juga menargetkan penyelesaian 26 RUU lainnya tahun ini. Salah satu yang paling dinanti adalah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang ditargetkan rampung sebelum Agustus mendatang.
Doli mengusulkan istilah "perampasan" diganti menjadi "pemulihan aset" (asset recovery). Selain menyesuaikan dengan konvensi internasional (UNCAC), istilah ini dinilai lebih tepat secara filosofis.
"Negara bukan merampok, tetapi mengembalikan aset yang seharusnya milik negara. Ini soal diksi, tetapi penting untuk mempertegas upaya pemberantasan korupsi," tambah wakil ketua umum Partai Golkar itu.








































