Pernyataan Terbaru Yusril soal Peradilan Kasus Andrie Yunus

3 hours ago 13

Pernyataan Terbaru Yusril soal Peradilan Kasus Andrie Yunus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan peradilan koneksitas akan berlaku apabila terdapat pihak sipil yang terlibat di kasus pernyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

"Koneksitas itu sudah diatur di dalam KUHAP baru, Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI sendiri. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya," ujar Yusril saat ditemui usai acara Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Hal itu disampaikannya merespons pertanyaan wartawan mengenai adanya laporan dari tim hukum Andrie ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM itu , sedangkan berkas tersangka yang melibatkan anggota BAIS TNI dalam kasus itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Yusril menjelaskan, laporan dari tim hukum Andrie akan terlebih dahulu dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan adanya tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras.

Apabila memang ada pihak sipil yang terlibat, katanya, mau tidak mau akan dilakukan penyidikan dan penuntutan secara koneksitas nantinya lantaran sebagian melibatkan anggota militer dan sebagian melibatkan sipil.

Walakin, Menko Yusril menyampaikan perkara Andrie Yunus memang sudah dialihkan dari kepolisian kepada Polisi Militer (POM) TNI karena tidak ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil.

"Tapi kalau sekiranya besok, berdasarkan laporan-laporan dari berbagai pihak dan polisi melakukan penyelidikan serta memastikan bahwa memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini akan menjadi perkara koneksitas," tuturnya.

Meski begitu, Yusril menyebut koneksitas yang akan berlaku nantinya berupa tersangka dari sipil akan diadili di pengadilan negeri, sementara tersangka dari militer bakal diadili di pengadilan militer.

Yusril Ihza Mahendra sebut peradilan koneksitas akan berlaku bila ada sipil terlibat pernyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |