RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik

3 weeks ago 45

Sabtu, 15 Agustus 2026 – 13:32 WIB

RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik - JPNN.com Jatim

pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Dok Pribadi

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pada Tahun Sidang 2026-2027.

Menurut Hardjuno, penekanan Puan terhadap pentingnya meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna menjadi hal penting dalam proses pembentukan RUU tersebut.

Dia menilai komitmen DPR untuk membuka ruang partisipasi publik menunjukkan perhatian terhadap kualitas sekaligus legitimasi undang-undang yang nantinya dihasilkan.

“Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPR. Penekanan pada meaningful participation sangat penting karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang,” kata Hardjuno, Sabtu (15/8).

Sebelumnya, Puan mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu dari 43 rancangan undang-undang yang masih berada dalam tahap penyusunan bersama pemerintah.

DPR, kata Puan, masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan di Gedung Parlemen, Jumat (14/8).

Puan menegaskan kualitas undang-undang tidak semata-mata diukur dari jumlah produk legislasi yang berhasil diselesaikan.

RUU Perampasan Aset masuk prioritas DPR Tahun Sidang 2026-2027. Pengamat Hardjuno Wiwoho meminta partisipasi publik benar-benar memengaruhi rumusan UU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |