jpnn.com, JAKARTA - Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk kembali menjadi sorotan.
Pengamat hukum UIN Andi Syafrani menilai Komisi Yudisial (KY) dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut apabila terdapat pengaduan yang disertai alasan rasional dan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran etik hakim.
Berdasarkan salinan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, perkara tersebut telah diputus pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026.
Dalam putusan itu, PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II memenangkan perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.
Andi mengatakan KY memiliki kewenangan untuk memantau perilaku hakim dalam proses persidangan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penilaian terhadap substansi putusan pengadilan.
“KY bisa memberikan atensi jika ada pengaduan dan permohonan,” kata Andi.
Menurut dia, para pihak atau pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada KY apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara.












































