Rhoma Irama Serta LMK Pertanyakan Transparansi Kinerja LMKN

8 hours ago 21

Rhoma Irama Serta LMK Pertanyakan Transparansi Kinerja LMKN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rhoma Irama serta perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan LMK Terkait menggelar konferensi pers di Soneta Record, Depok pada Selasa (7/4). Foto: Dedi Yondra / JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan LMK Terkait mempertanyakan kinerja dan transparansi distribusi royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Soneta Record, Depok, pada Selasa (7/4).

LMK cipta dan terkait yang hadir dalam kesempatan itu di antaranya RAI (Royalti Anugerah Indonesia), ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), WAMI (Wahana Musik Indonesia), Langgam kreasi Budaya, PAPPRI (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia), AKSI Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia dan TRI (Transparansi Royalti Indonesia).

Aspirasi keberatan yang muncul dari hampir seluruh pemilik hak sampai saat ini belum mendapat tanggapan yang positif oleh LMKN.

Berkaitan dengan hal tersebut maka sesuai dengan UU no 28 tahun 2014, seluruh LMK mempertanyakan kinerja LMKN saat ini. Apa yang menjadi ketetapan undang-undang yang masih berlaku seharusnya dijalankan. LMK adalah lembaga yang memiliki hak penuh atas anggotanya, sudah seharusnya LMK mendapatkan laporan atas kinerja LMKN bentukan Menteri Hukum dalam proses pengelolaan royalti.

Pada kenyataannya, distribusi royalti tahun 2025 belum sepenuhnya didistribusikan. Banyak dana royalti yang selama ini didistribusikan kepada seluruh pemilik hak,
menjadi dana unclaimed yang tidak bertuan.

"Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti Undang-undang yang berlaku," kata Rhoma Irama, Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMDI).

Dalam keterangan resmi disampaikan, sejauh ini total perolehan royalti analog periode Januari-Agustus 2025 senilai Rp 55 miliar yang mana itu merupakan kinerja LMKN jilid sebelumnya.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan LMK Terkait mempertanyakan kinerja dan transparansi distribusi royalti yang dikelola oleh LMKN saat ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |