jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus memperkuat peran Katalog Elektronik sebagai instrumen strategis dalam mendorong pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Katalog Elektronik menjadi bagian penting dalam transformasi digital pengadaan nasional, yang memungkinkan proses belanja pemerintah berlangsung lebih terbuka dan terukur.
Sistem ini diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 yang memuat informasi lengkap terkait barang dan jasa, mulai dari spesifikasi teknis, harga, hingga profil penyedia.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, menjelaskan bahwa harga dalam Katalog Elektronik merupakan harga penawaran maksimal atau plafon.
“Negosiasi ini memastikan tahapan krusial untuk efisiensi penggunaan anggaran, khususnya dalam pengadaan dengan volume besar,” kata Setya di Jakarta, Selasa (7/4).
Dia menegaskan bahwa proses negosiasi menjadi bagian penting dalam e-purchasing untuk memperoleh nilai terbaik dalam setiap transaksi.
Menurutnya, Katalog Elektronik kerap disalahpahami sebagai sistem yang rentan penyimpangan, padahal risiko tersebut bergantung pada integritas pelaku pengadaan.
“Risiko penyimpangan bukan melekat pada sistem, melainkan pada integritas para pelaku pengadaan. Katalog Elektronik justru dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.








































