jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini berlaku tidak memungkinkan jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.
Hal demikian dikatakannya menyikapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.
"Enggak ada (kasasi, red), KUHAP klir itu. Klir sekali tidak boleh kasasi," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).
Dia menilai langkah kejaksaan yang masih menggunakan tafsir KUHAP lama sebagai tindakan yang tidak tepat.
"Semestinya tidak ada kasasi," ujar Hinca.
Legislator fraksi Demokrat itu menyinggung peringatan yang disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Hinca, sebagai bagian dari pemerintah, pandangan Yusril seharusnya sejalan dengan semangat penegakan hukum Kejagung terkait putusan Delpedro.
Legislator Dapil III Sumatera Utara (Sumut) itu meyakini bahwa Mahkamah Agung (MA) akan bertindak objektif dalam melihat kasasi yang diajukan Kejagung.








































