jpnn.com - Revisi UU ASN 2023 hapus status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu? Badan Kepegawaian Negara (BKN) kasih bocorannya.
Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan, pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN 2023 merupakan usulan Komisi II DPR RI.
Nah, dalam draf RUU ASN 2023, terdapat beberapa pasal yang diperkuat.
Salah satu yang krusial tentang jabatan pimpinan tinggi (JPT). Dalam UU ASN 2023, hanya JPT utama yang ditunjuk oleh presiden, tetapi pada RUU ditambah dengan JPT pratama.
JPT Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah yang setara dengan eselon II.
Jabatan ini meliputi kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dan staf ahli bupati/wali kota, serta kepala biro di tingkat pusat.
"JPT pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot oleh kepala daerah karena dinilai mendukung pejabat lama," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Jumat (21/11).
Dia menjelaskan, walaupun penentuan JPT pratama diambil alih presiden, tetapi dalam RUU ASN 2023 kewenangan pemda tidak tergerus. Pemda masih diberikan kewenangan menyelenggarakan rekrutmen calon-calon JPT pratama.





































