Respons KPK Soal Perpanjangan Pencekalan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut

1 week ago 49

Respons KPK Soal Perpanjangan Pencekalan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari delapan jam sebagai saksi untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. FOTO: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/nz/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memiliki waktu dua bulan, atau hingga Februari 2026, untuk menentukan kelanjutan masa pencekalan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keputusan perpanjangan pencekalan tersebut bergantung pada perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Saat ini, penyidik masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.

“Betul, ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari-Februari. Hasil dari penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Sebagaimana diketahui, Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025.

Pencegahan tersebut dilakukan setelah KPK mengendus adanya indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dianggap melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memandatkan porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen.

Selain ketiga tokoh tersebut, KPK juga tengah mendalami keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga ikut terseret dalam sengkarut distribusi kuota ini.

KPK menyatakan masih memiliki waktu dua bulan, atau hingga Februari 2026, untuk menentukan kelanjutan masa pencekalan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |