jatim.jpnn.com, JOMBANG - Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menggunakan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU.
Berdasarkan pantauan, awalnya pimpinan sidang menawarkan dua opsi pilihan, yakni musyawarah mufakat atau voting dan mekanisme yang mengadopsi sistem AHWA.
Para peserta Muktamar pun menyepakati pemilihan mekanisme itu diputuskan melalui voting. Lalu, Muktamirin dari berbagai daerah memberikan suaranya secara bergantian.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof Mohammad Nuh mengatakan total voting yang masuk sesuai dengan data pemegang suara sah, yakni sebanyak 552.
"(Sebanyak) 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk,” kata Nuh di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8) dini hari.
“Dengan opsi A tetap (total suara) 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah, yang tadi terbuka satu. Berarti jumlahnya pas,” imbuh dia.
Nuh mengungkapkan hasil pemungutan suara tersebut merupakan keputusan bersama. Dengan demikian, seluruh peserta Muktamar ke-35 NU wajib menerimanya.
"Oleh karena itu, dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim serta sekalian Alhamdulillahi rabbil 'alamin, pemilihan opsi telah kami tetapkan, yaitu opsi perubahan," jelasnya. (mcr23/jpnn)





































