jatim.jpnn.com, JOMBANG - Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mekanisme pemilihan yang sebelumnya menggunakan sistem one man one vote atau satu orang satu suara diubah menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara setelah pembahasan di Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU belum menemukan titik temu terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof Dr Ir Mohammad Nuh mengatakan sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan tersebut. Sementara itu, 150 peserta menginginkan mekanisme one man one vote tetap dipertahankan dan satu suara dinyatakan tidak sah.
"Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," kata Mohammad Nuh di Jombang, (30/8) Minggu dini hari.
Dia mengatakan pembahasan akan dilanjutkan pada Minggu pagi untuk merampungkan ketentuan teknis mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Setelah ketentuan teknis selesai, tahapan pemilihan akan diawali dengan tabulasi calon AHWA.
Hasil tabulasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU. Penetapan Rais Aam menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.
Mohammad Nuh menjelaskan calon Ketua Umum PBNU yang akan dibahas dalam mekanisme tersebut juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Dalam rancangan mekanisme yang telah dibahas, setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU dapat mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Seluruh nama yang diusulkan kemudian dikumpulkan dan ditabulasi untuk mendapatkan lima calon dengan dukungan terbanyak.





































