bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus kepemilikan 49 paket sabu-sabu seberat 122,95 gram bruto atau 113,64 gram neto Oki Bagus Hariyanto akhirnya kena batunya.
Majelis hakim PN Denpasar dalam sidang putusan kemarin (27) menjatuhkan hukuman kepada residivis narkoba ini selama 7,5 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oki Bagus Hariyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih dilansir dari Antara.
Majelis hakim PN Denpasar juga menjatuhkan hukuman denda Rp 2 miliar subsider delapan bulan penjara.
Hakim menyatakan terdakwa Oki Bagus Hariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar dakwaan pertama melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU Kejari Badung Pande Putu Vida Satisva Swari yang menuntut terdakwa Oki delapan tahun penjara.
Terdakwa Oki Bagus Hariyanto merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman penjara 7,5 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur.