jpnn.com, JAKARTA - Rencana pengakhiran masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menjadi sorotan.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyoroti implikasi dari pengalihan penanganan piutang BLBI kembali ke mekanisme administratif biasa di Kementerian Keuangan dan DJKN.
Salah satu yang digarisbawahi yakni rencana tersebut bagian dari normalisasi kelembagaan yang wajar atau justru sebuah "penurunan gigi" yang berpotensi melemahkan daya paksa negara dalam menagih piutang BLBI.
Sebagaimana diketahui, piutang kasus BLBI terhadap negara mencapai ratusan triliun rupiah.
"Satgas BLBI dibentuk sebagai respons politik dan hukum yang tegas," kata Nur Hidayat kepada Jpnn.com, Kamis (20/11).
Satgas kasus BLBI semula dibentuk dengan menggabungkan kewenangan lintas lembaga, mencakup Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Capaian Satgas BLBI dalam mengamankan sekitar Rp 38 triliun menunjukkan adanya progres yang berarti.
"Capaian sekitar Rp38 triliun yang sudah berhasil diamankan menunjukkan ada progres, tetapi masih jauh dari total hak tagih yang lebih dari Rp110 triliun rupiah," tuturnya.





































