jpnn.com, BOGOR - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Bogor, belum lama ini.
Raperda tersebut disusun sebagai penyesuaian atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Penyusunannya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Pansus Juhana, mengatakan draf yang tengah dibahas menekankan penguatan tata kelola layanan kesehatan, termasuk sistem pengawasan mutu dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu, Raperda ini juga memuat pengaturan di antaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien.
"Itu sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit, memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar, serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya,” ujar Juhana, dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Dia menambahkan, pembahasan juga mencakup penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta pelibatan masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah.
Menurutnya, penyelenggaraan kesehatan harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.


















.jpeg)

























