Rakor dengan KPK, Pemprov Banten Komitmen Mempercepat Penertiban Aset Daerah

3 days ago 27

Rakor dengan KPK, Pemprov Banten Komitmen Mempercepat Penertiban Aset Daerah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rapat koordinasi dengan KPK yang membahas penertiban dan pengamanan barang milik daerah yang dilaksanakan di Aula BPKAD Provinsi Banten lantai tiga pada Kamis, 20 November 2025. Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Banten

jpnn.com, SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program pencegahan korupsi terintegrasi memaparkan progres terbaru sertifikasi tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula BPKAD Provinsi Banten lantai tiga pada Kamis, 20 November 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola aset daerah secara komprehensif dan berkelanjutan.

Rakor dengan KPK, Pemprov Banten Komitmen Mempercepat Penertiban Aset Daerah

Rakor ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi KPK Nomor B/7575/KSP.00/70-73/11/2025 tertanggal 14 November 2025 yang menegaskan pentingnya koordinasi lanjutan pencegahan korupsi melalui penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Banten.

Upaya ini merupakan bagian dari agenda strategis KPK dalam memastikan pengelolaan aset pemerintah yang akuntabel dan transparan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi saat membuka rapat tersebut menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam mempercepat penertiban aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pada kesempatan tersebut, seluruh kepala perangkat daerah terkait turut melaporkan progres sertifikasi kepada KPK dan melakukan rekonsiliasi data bersama BPN untuk memastikan kesesuaian dan percepatan proses sertifikasi.

Pemprov Banten berkomitmen mempercepat penertiban aset daerah sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |