Pusat Harus Tekan Pemda Menyelesaikan Honorer, 5 Bulan Dilantik PPPK Belum Digaji

4 hours ago 6

Pusat Harus Tekan Pemda Menyelesaikan Honorer, 5 Bulan Dilantik PPPK Belum Digaji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah minta pusat menekan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PNS maupun PPPK. Foto dok. FKBPPPN for JPNN

jpnn.com - Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah minta pusat menekan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PNS maupun PPPK.

Dia mengungkapkan dari 90 ribu honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN, masih banyak belum diangkat PPPK. Padahal, batas waktu penyelesaian honorer hanya sampai Oktober 2025.

"Perjuangan kami fokus pada penyelesaian anggota FKBPPPN seluruh Indonesia yang belum diangkat menjadi ASN," kata Fadlun kepada JPNN, Sabtu (12/7).

Dia menjelaskan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 66 mengatur tentang penataan honorer dan larangan pengangkatan pegawai non-ASN baru setelah UU ini berlaku. 

Pasal tersebut juga menyatakan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Instansi hanya mempekerjakan PNS dan PPPK.

"Artinya, honorer yang masih ada itu harus segera diselesaikan pemda secepat-cepatnya, apalagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan tenggat waktunya sampai Oktober 2025," tegasnya.

Fadlun menilai sikap pemda yang terkesan mengulur-ulur waktu dan tidak menjalankan regulasi yang dibuat pusat merupakan bentuk pembangkangan kepada pemerintahan Prabowo, apa pun alasannya.

Selama ini, pemda selalu beralasan anggaran minim, sedangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menyatakan sudah tersedia.

Pusat harus menekan Pemda untuk segera menyelesaikan honorer, ironisnya ada yang sudah 5 bulan dilantik PPPK belum digaji juga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |