jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan skema baru pembayaran kompensasi energi, yang bertujuan untuk meningkatkan arus kas (cashflow) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Hal ini Purbaya katakan, sekaligus menepis kabar tunggakan pembayaran subsidi dan kompensasi energi
“Untuk memperbaiki cashflow, dan jangan saya dituduh enggak bayar utang,” ucap Purbaya dikutop Jumat (21/11).
Purbaya menjelaskan dengan skema terbaru pembayaran kompensasi energi, baik Pertamina dan PLN akan memiliki arus kas yang lebih baik.
Setiap bulan, negara akan membayar 70 persen dari kompensasi energi dan 30 persen sisanya akan dihitung pada bulan September.
“Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar di September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September,” ujarnya pula.
Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026.
Purbaya memastikan bahwa perubahan skema pembayaran tidak akan berdampak terhadap belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).






































