jpnn.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa diminta mengkaji ulang kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Kebijakan pemotongan TKD itu dinilai berdampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah (pemda) dalam menjalankan program pembangunan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan menyebut evaluasi itu perlukan terutama bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas dan membutuhkan dukungan pendanaan pemerintah pusat.
"Kita melihat dua tahun ini anggaran pemerintah pusat ke daerah itu kepotong lumayan besar, sehingga pemerintah daerah kurang lancar dalam bernapas, khususnya menerapkan anggaran," kata Jairi, Selasa (159/2026).
Jairi menyebut TKD untuk Pemprov Jatim pada 2026 berkurang lebih dari Rp 2 triliun dibandingkan 2025, sedangkan penurunan untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur mencapai Rp 17,5 triliun.
Menurut politikus Partai Golkar itu, kebijakan TKD perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Dia mengatakan daerah dengan kapasitas fiskal terbatas perlu mendapatkan dukungan lebih besar dari pemerintah pusat, sementara daerah dengan kapasitas fiskal kuat juga perlu mendapatkan apresiasi.
"Kalau memang ada beberapa daerah yang fiskalnya kecil perlu mendapatkan support dana dari pemerintah. Tetapi kalau memang ada beberapa daerah yang fiskalnya besar, juga harus ada apresiasi, sehingga ada balancing tentang pendanaan di daerah," tuturnya.

















































