jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia ( PROPINDO) Heikal Safar mendukung langkah dan upaya Komisi III DPR RI untuk membuka ruang seluas - luasnya kepada seluruh organisasi profesi advokat di Indonesia memberi masukan penyusunan draf naskah akademik mengenai RUU Advokat.
Menurut Heikal, selama ini Propindo aktif menyuarakan kepentingan rakyat kecil, menyelenggarakan pendidikan dan ujian profesi advokat.
Dia menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal (single bar), melainkan setara dengan organisasi advokat lainnya.
"Oleh karenanya, saya selaku Sekjen Propindo serta atas nama seluruh pengurus Organisasi Advokat Propindo di seluruh Indonesia, tentunya sangat mendukung keterlibatan berbagai organisasi advokat, pasalnya merupakan poin sangat penting dalam rangka memberi masukan untuk menyusun draf naskah akademik mengenai Revisi UU Advokat," kata dia di Jakarta, Selasa (21/4)
Menurutnya, poin penting keterlibatan berbagai organisasi profesi advokat tersebut, yang merupakan janji Komisi III DPR RI lantaran berfungsi untuk menyuarakan sekaligus menggenjot Revisi UU Advokat.
Dia meyakini RUU Advokat akan dibahas dan dihasilkan dengan baik mengingat keberhasilan Komisi III DPR RI bersama pemerintah membahas dan mengesahkan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dua UU itu, menurutnya, harus selalu sejalan dengan pandangan hukum organisasi advokat.
Heikal berharap UU Advokat yang baru menjadi momentum kebangkitan advokat.








































