jpnn.com - TEGAL – Sebanyak 615 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Tegal, Jawa Tengah, dilantik menjadi ASN pada Jumat (16/5).
Pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK 2024 tahap 1 dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono.
Pada kesempatan tersebut, Dedy Yon meminta PPPK yang baru saja dilantik agar dapat menjaga integritas dan siap mengabdi untuk kemajuan daerah.
"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK pengangkatan. Saya yakin bahwa anda sekalian adalah pribadi-pribadi yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi yang siap mengabdi untuk kemajuan daerah," katanya di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (17/5).
Dia menjelaskan untuk saat ini belum ada mekanisme yang khusus mengatur mengenai mutasi PPPK. Karena itu, PPPK tidak dapat dimutasi secara sembarangan.
"Hal ini bukan tanpa alasan, tetapi demi menjaga keberlanjutan sistem kerja dan memastikan bahwa setiap pegawai dapat bekerja sesuai dengan ketentuan kontraknya," katanya.
Menurut dia, dengan pengalaman yang telah dimiliki, para PPPK dapat langsung menyesuaikan diri dan bekerja secara profesional untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pelaksana Harian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tegal Lelys Siswinarti mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 menyebutkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat akhir 2024.