jpnn.com - SERANG – Berikut ini kabar baik bagi para PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pemkab Serang bersama DPRD setempat telah menyepakati besaran insentif atau gaji PPPK paruh waktu dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Serang, Jumat (27/2) malam.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyatakan bahwa besaran insentif PPPK paruh waktu tersebut ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan beban kerja.
Rinciannya, guru TK dan PAUD menerima Rp1 juta per bulan, guru SMP sebesar Rp1,1 juta per bulan, dan guru SD ditetapkan senilai Rp1,25 juta per bulan.
"Perbedaan besaran ini dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja masing-masing jenjang. Kemampuan fiskal daerah saat ini hanya memungkinkan pemberian insentif pada angka tersebut, terutama setelah adanya pemotongan transfer pusat yang memengaruhi postur APBD 2026," ujarnya di Serang, Jumat (27/2).
Ulum menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah melalui tiga kali pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sebelumnya, tenaga PPPK paruh waktu mengusulkan angka Rp2,1 juta per bulan.
Namun, setelah dilakukan simulasi pada angka Rp1,5 juta, kemampuan APBD tetap tidak mencukupi.












































