jatim.jpnn.com, NGAWI - Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) diamankan bersama ratusan butir obat keras daftar G.
Kasat Narkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo mengatakan pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi dan satu unit ponsel yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar Marji.
Dia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat tersebut.
“Pengungkapan ini juga bagian dari upaya menutup ruang gerak pelaku dan mengembangkan jaringan yang mungkin ada di belakangnya,” katanya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan jeratan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (mcr23/jpnn)





































