PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, Faisol: Kebijakan Macam Apa Itu

13 hours ago 25

 Kebijakan Macam Apa Itu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK dan PPPK Paruh Waktu juga termasuk ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PPPK paruh waktu ditempatkan di ormas atau organisasi masyarakat. Ini dinilai janggal, tetapi kejadiannya nyata.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengungkapkan, PPPK paruh waktu di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat ini tertekan. Mereka ditempatkan di ormas dan bukan instansi yang biasa mereka mengabdi.

"Kebijakan macam apa itu. Memangnya bisa PPPK paruh waktu diperbantukan ke Ormas," kata Faisol kepada JPNN, Minggu (12/7/2026).

Faisol mengaku sudah mencari tahu kepada pengurus dan anggota Aliansi R2 R3 Indonesia Provinsi Jateng. Hasilnya, cukup banyak PPPK paruh waktu yang ditempatkan di Ormas.

Mereka tidak bisa menolak karena keputusan gubernur Jateng sifatnya final.

Kebijakan tersebut dinilai Faisol tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, Aliansi R2 R3 Indonesia mengecam keras kebijakan gubernur Jateng.

"Saya mengecam keputusan gubenur Jateng, masak iya ASN bekerja di bawah naungan ormas dan diperintah-perintah ormas," tegasnya.

Sebagai ketum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol mempertanyakan landasan apa yang dipakai untuk mengambil keputusan tersebut.

PPPK paruh waktu ditempatkan di ormas, Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mempertanyakan kebijakan tersebut

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |