jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa keputusan pemerintah terkait kepengurusan resmi partai tidak dapat diganggu gugat.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPP PPP Bidang Pemenangan Pemilu, Patrika Susana, untuk merespons klaim penolakan dari DPC PPP Banyumas yang beredar melalui sebuah surat pernyataan.
Patrika mengatakan, legalitas kepengurusan sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang ditandatangani Menkum Supratman Andi Agtas. SK tersebut menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar X.
“Ketua Umum PPP Pak Mardiono terpilih secara aklamasi setelah mendapat persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara yang hadir. Jadi tidak ada alasan untuk menggugat hasil tersebut,” ujar Patrika Susana yang akrab disapa Anggie, Jumat (3/10).
Menurut Anggie, dinamika dan perbedaan pandangan dalam forum Muktamar X merupakan hal wajar.
Namun, keputusan final sudah disahkan sesuai aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan kini wajib dihormati seluruh kader.
“Drama Muktamar X PPP berakhir setelah keputusan pemerintah menegaskan satu kepengurusan resmi. Legowo wajib, karena memang secara aturan Pak Mardiono sudah disahkan dan semua harus terima,” tegasnya.
Dia menambahkan, ucapan selamat terus berdatangan dari para ketua DPW maupun DPC PPP di seluruh Indonesia.