jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga membantah tuduhan melakukan penyelundupan logam tanah jarang dan mineral berbahaya mengandung radioaktif pada 15 kontainer tujuan ekspor yang diangkut Kapal Capricorn di Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu ditegaskan Poltak Silitonga kepada wartawan seusai menyerahkan dokumen perizinan perusahaan sekaligus menyanggah tuduhan yang beredar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (29/5).
“Kami menolak tuduhan tersebut," kata Poltak
Dia menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan menjurus fitnah. "Tuduhan itu sangat merugikan kami sebagai perusahaan," ujar Poltak.
Poltak menyasar TNI AL sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tuduhan barang muatan ekspor milik PT PMM ilegal dan mengandung mineral tanah yang dilarang pemerintah.
"Saya datang ke sini untuk menyerahkan dokumen kepemilikan yang sah perusahaan dan muatan barang kepada Jampidsus. Laporan kami sampaikan sebagai masukan agar proses hukum yang dijalankan tegak lurus sesuai aturan dan bukti-bukti yang ada. Bukan katanya," ucapnya.
Menurut Poltak, kehadirannya di Kejagung untuk menyerahkan 20 bukti kepemilikan dokumen PT PMM yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan dokumen ekspor.
Dokumen tersebut meliputi surat izin usaha industri, berkas Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan. Selain itu, PT PMM juga menyerahkan dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat.
Dia menuturkan sebelum diekspor seluruh material milik PT PMM telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah.






































