jpnn.com - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal dengan kedok toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pria berinisial A alias BOY (26) di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
?Kapolsek Kalideres Kompol Rihold menyebut pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan penjualan bebas obat keras daftar G di lokasi tersebut.
?"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut," ujar Rihold, Senin (1/6/2026).
?Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan rapi di dalam toko plastik tersebut untuk mengelabui petugas.
?Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, ?701 butir Tramadol, ?432 butir Hexymer, berbagai psikotropika (Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, serta Methylphenidate), uang tunai hasil penjualan sebesar Rp337 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
?"Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Rachmad.
?Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap itu.






































