bali.jpnn.com, DENPASAR - Satgas Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri selama dua bulan terakhir mengeklaim berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas pakai tidak dalam keadaan baru (thrifting) illegal.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas pakai melibatkan beberapa kluster.
Mulai dari kluster kelompok penjual yang ada di luar negeri, kelompok transporter, kelompok penyedia jasa pembayaran dan kelompok penampung dan penyimpan barang.
“Terakhir kluster pengedar/penjual pakaian bekas pada beberapa pasar modern dan retail maupun toko online (market place),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Senin (15/12).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka, ZT dan SB, warga Tabanan, Bali.
Keduanya diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan dengan mengimpor pakaian bekas pakai pada kurun waktu 2021-2025.
Hasil keuntungan penjualan barang bekas tersebut oleh tersangka dibelikan aset berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan bus.
“Berdasarkan analisis transaksi keuangan total transaksi importasi ilegal yang dilakukan para tersangka selama periode 2021 - 2025 mencapai Rp 1,3 triliun.








































