Tian Bahtiar Divonis Bebas, Iwakum Apresiasi Majelis Hakim Tegaskan Perlindungan Pers

2 hours ago 16

Tian Bahtiar Divonis Bebas, Iwakum Apresiasi Majelis Hakim Tegaskan Perlindungan Pers

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Iwakum mengapresiasi majelis hakum yang memvonis bebas Tian Bahtiar dari seluruh dakwaan dalam tiga perkara korupsi yang ditangani Kejagung. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur TV swasta Tian Bahtiar divonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi majelis hakim atas vonis bebas Tian Bahtiar tersebut.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum pidana, terutama jika menyangkut produk pemberitaan.

“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3).

Menurut Kamil, putusan ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.

Kamil juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum.

Menurutnya, rujukan tersebut memperlihatkan dalam mengadili perkara ini, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat atau mens rea maupun sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa.

Iwakum mengapresiasi majelis hakum yang memvonis bebas Tian Bahtiar dari seluruh dakwaan dalam tiga perkara korupsi yang ditangani Kejagung

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |