jatim.jpnn.com, NGAWI - Polres Ngawi mengungkap empat kasus peredaran pil koplo di sejumlah wilayah sepanjang akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Sebanyak empat tersangka ditangkap dengan total barang bukti 1.233 butir obat berbagai jenis.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan kasus pertama terjadi pada 27 Februari 2026 di Desa Keniten, Kecamatan Geneng. Tersangka DN ditangkap dengan 28 butir pil koplo tanpa merek.
Di hari yang sama, polisi juga menangkap MARR alias Ipin di jalan raya Ngawi–Caruban, depan SMPN 1 Karangjati, dengan barang bukti 49 butir pil berlogo LL.
Selanjutnya pada 28 Februari 2026, petugas mengungkap kasus di jalur Solo–Ngawi, wilayah Mantingan. Tersangka FDS alias Bacin ditangkap dengan barang bukti 681 butir pil koplo berbagai jenis.
"Pengungkapan keempat dilakukan pada 3 Maret 2026 di rumah kos Jalan Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Tersangka BIR ditangkap dengan 475 butir obat, termasuk pil koplo dan obat keras," katanya.
Rizki menegaskan Polres Ngawi berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda.
"Kami mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat terlarang di lingkungannya,” tuturnya. (mcr23/jpnn)





































