11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas

2 hours ago 17

11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

11 tersangka saat diamankan. Foto: dokumen Polda Sumsel.

jpnn.com, MUSI RAWAS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan 11 orang tersangka, dalam kasus pengungkapan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas. 

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi penggerebekan yang dilakukan kepolisian sebelumnya.

Dari total 12 orang yang sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, satu orang yang dinyatakan belum memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, 11 orang lainnya terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.

“Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi."

"Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Doni, Kamis (23/4). 

Sebelas tersangka yang telah dilakukan penahanan terdiri dari F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang yakni RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.

11 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Musi Rawas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |